Kegiatan Uji Emisi ini dilakukan di jakarta timur sebagai salah satu upaya dalam pengendalian kualitas udara dan ketaatan terhadap PP 22 Tahun 2021 Bahwa setiap kendaraan bermotor wajib melakukan Uji Emisi
EKUP 2025 (Evaluasi Kualitas Udara Perkotaan)
0 Comments
Not Comments Yet !
Leave a Reply
Your email address will not be published. Required fields are marked *