Pemerintah
Kota Semarang bersama Dinas Lingkungan Hidup Kota Semarang menjadwalkan pelaksanaan uji emisi kendaraan
bermotor pada Juli 2025 ini dalam rangka Evaluasi Kualitas Udara Perkotaan
(EKUP) 2025, sebagai upaya untuk menjaga kelestarian lingkungan dan menjaga
udara kota semarang semakin bersih.
Kepala Dinas
Lingkungan Hidup (DLH) Kota Semarang Arwita Mawarti mengatakan bahwa uji emisi kendaraan dilakukan untuk kendaraan roda
empat kategori M (mobil penumpang) dan N (mobil angkutan barang), baik berbahan
bakar bensin maupun solar. Ia mengatakan bahwa uji emisi
diselenggarakan di tiga lokasi, yakni Area Parkir Depan Gedung Mall Pelayanan
Publik (MPP) di Jalan Urip Sumoharjo pada 8 Juli 2025, Area Parkir eks Wonderia
di Jalan Sriwijaya (9/7) dan Area Parkir Gedung GRIS di Jalan Brigjen Sudiarto
(10/7). Uji emisi berlangsung mulai pukul
08.00-15.00 WIB dengan target 1500 kendaraan bermotor secara gratis dan terbuka untuk umum (kuota terbatas) dengan
syarat membawa STNK asli atau fotokopi STNK kendaraan.
Kegiatan
tersebut juga mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 22/2021 tentang
Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Peraturan
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 8/2023 tentang Penerapan Baku Mutu
Emisi Kendaraan Bermotor Kategori M, N, O dan L.
"Pengendalian
pencemaran udara ini memerlukan kebijakan dan berbagai upaya khususnya dari
sektor transportasi untuk memperbaiki kualitas udara di Semarang,"
katanya.
Menurut dia,
uji emisi kendaraan merupakan proses pemeriksaan kadar gas buang yang
dikeluarkan oleh kendaraan bermotor adalah untuk memastikan kendaraan memenuhi
standar emisi yang ditetapkan oleh pemerintah, dan mengontrol tingkat
pencemaran udara.
Analisis
data hasil kegiatan uji emisi gas buang kendaraan bermotor tahun 2025, merupakan
bukti komitmen Pemkot Semarang dalam mengelola kualitas udara dan mengendalikan
pencemaran udara. Nantinya, hasil uji emisi akan menjadi informasi untuk
pengambilan keputusan dan evaluasi kebijakan terkait perlindungan dan
pengelolaan lingkungan hidup di daerah.
"Harapannya agar pemilik kendaraan bermotor khususnya roda empat
selalu memelihara mesin agar dipastikan tidak menyumbang pencemaran udara,"
0 Comments
Not Comments Yet !
Leave a Reply
Your email address will not be published. Required fields are marked *