Warga yang kendaraannya tidak lulus uji emisi di DKI Jakarta dikenakan sanksi.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Asep Kuswanto berujar, pihaknya telah berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya soal pemberian sanksi tersebut.
Di sisi lain, pengendara kendaraan bermotor roda empat yang tak lulus uji emisi juga bakal tak bisa memperpanjang surat tanda nomor kendaraan (STNK) masing-masing. DLH DKI Jakarta berencana menerapkan hal tersebut pada akhir 2022.
0 Comments
Not Comments Yet !
Leave a Reply
Your email address will not be published. Required fields are marked *